Apa Itu PBB?

Diubah pada Wed, 28 Okt pada 12:27 PM

Hai, Sobat Payfazz!

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui aplikasi Fazza, kamu bisa melakukan pembayaran PBB jika layanan tersebut tersedia untuk wilayah dan nomor objek pajak (NOP) kamu.

Pastikan kamu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang benar saat melakukan pengecekan tagihan agar informasi yang muncul sesuai dengan data pajak kamu.

Semoga informasinya bermanfaat, ya!

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut