EDC Mini hanya boleh digunakan untuk transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengguna dilarang:
- Menggunakan EDC Mini untuk penipuan (fraud), pencucian uang (money laundering), transaksi mencurigakan, atau aktivitas ilegal lainnya.
- Memodifikasi perangkat EDC Mini.
- Mengganti rekening penampung tanpa surat kuasa resmi dari pemilik rekening yang terdaftar.
Payfazz berhak melakukan pemblokiran akun atau penonaktifan perangkat apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut