Syarat dan Ketentuan Penggunaan EDC Mini

Diubah pada Thu, 9 Jul pada 8:04 AM

EDC Mini hanya boleh digunakan untuk transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengguna dilarang:

  1. Menggunakan EDC Mini untuk penipuan (fraud), pencucian uang (money laundering), transaksi mencurigakan, atau aktivitas ilegal lainnya.
  2. Memodifikasi perangkat EDC Mini.
  3. Mengganti rekening penampung tanpa surat kuasa resmi dari pemilik rekening yang terdaftar.

Payfazz berhak melakukan pemblokiran akun atau penonaktifan perangkat apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut